Jumat, 04 Februari 2011

Haki

Seminar Penegakan Hukum Di Bidang Merek
 

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HKI)) bekerja sama dengan International Federation of Spirits Producers (IFSP), menyelenggarakan Seminar dengan tema ”Penegakan Hukum di Bidang Merek” yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 26 Januari 2011, di Hotel Bidakara, Jakarta. Seminar ini diselenggarakan dengan mengingat bahwa pada saat ini penegakan hukum di Indonesia mendapatkan perhatian yang sangat serius dari berbagai pihak, termasuk segenap negara mitra dagang Indonesia. Amerika Serikat, misalnya, melalui mekanisme pelaksanaan ”Special 301” yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) setiap tahunnya dalam melakukan evaluasi terhadap mitra dagangnya dalam melaksanakan sistem HKI yang efektif, termasuk aspek penegakan hukum.

Dalam sambutannya Direktur Jenderal Hak kekayaan Intelektual Prof. Ahmad Ramli mengemukakan bahwa ”Pendekatan yang dilakukan Direktorat Jenderal HKI di dalam melakukan penanggulangan pelanggaran HKI dibagi ke dalam tiga pendekatan, yakni secara Preemtif; Preventif; dan Represif. Pendekatan preemtif dilakukan melalui peningkatan kesadaran sumber daya manusia terhadap merek, dengan sosialisasi yang dilakukan secara berkesinambungan. Pendekatan secara preventif dilakukan dengan membuat/ merumuskan ke dalam perundang- undangan, dan melakukan administrasi, koordinasi, serta kerja sama internasional”.

Permasalahan pelanggaran HKI dan penegakan hukumnya tidaklah semata-mata menjadi perhatian dan prioritas bagi pihak asing. Pelanggaran HKI dalam bentuk pembajakan, pemalsuan dan tindakan lainnya merupakan masalah yang sangat serius dan perlu ditanggulangi dengan seksama oleh segenap pemangku kepentingan di tanah air. Kenyataan menunjukkan bahwa pelanggaran HKI tidak saja menimbulkan banyak kerugian secara finansial tapi juga dapat merugikan dan membahayakan kepentingan masyarakat. Sebagai contoh sederhana, pemalsuan produk farmasi (obat- obatan) tidak saja menimbulkan kerugian yang luar biasa bagi pihak produsen yang asli tetapi juga membahayakan masyarakat.

Aspek yang sangat penting dalam rangka meningkatkan efektifitas penegakan hukum HKI di tanah air adalah pengembangan kapasitas bagi aparatur penegak hukum yang memadai tentang subtansi HKI dan pemahaman tentang fungsi masing-masing dalam penegakan hukum di bidang HKI agar efektif dan efisien. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, maka Direktorat Jenderal HKI secara terus melakukan berbagai bentuk kegiatan, seperti seminar maupun workshop dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum di bidang HKI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar