tag:blogger.com,1999:blog-2886577164730088674.post8362077325007173641..comments2023-09-19T04:33:04.111-07:00Comments on Artikel: artikel HAKIsamsulhttp://www.blogger.com/profile/07537621167449178333noreply@blogger.comBlogger1125tag:blogger.com,1999:blog-2886577164730088674.post-51715603734252980202017-01-26T21:42:20.859-08:002017-01-26T21:42:20.859-08:00assalamu'alaikum
terimakasih atas artikelnya ...assalamu'alaikum <br />terimakasih atas artikelnya dapat membantu saya untuk mepelajari tentang HAKI :) jadi istilah yang penting dan terkait dengan HAKI. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.Anonymoushttps://www.blogger.com/profile/08547856267665213594noreply@blogger.com